Minggu, 05 Juli 2015

FASILITAS PEJALAN KAKI





Pejalan kaki (pedestrian ) adalah  orang yang melakukan aktivitas berjalan kaki dan merupakan salah satu unsur pengguna jalan. Kita sering melupakan tentang para pejalan kaki, kita hanya fokus untuk memberikan pelayanan atau fasilitas kepada para pengguna jalan lain atau para pengemudi kendaraan bermotor saja. Padahal korban jiwa dalam kecelakaan 65% adalah pejalan kaki. Oleh karena itu, pejalan kaki harus mendapat fasilitas yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 25 dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum WAJIB dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa :
  1.  Rambu lalu lintas;
  2.  Marka jalan;
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
  4. Alat penerangan jalan;
  5. Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
  6. Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
  7. Fasilitas untuk sepeda, PEJALAN KAKI, dan PENYANDANG CACAT; dan
  8. Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan diluar badan jalan.
Dan dalam Pasal 26 dijelaskan bahwa penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh :
a.  Pemerintah untuk Jalan Nasional;
b. Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau
d. Badan Usaha jalan Tol untuk jalan Tol.

Seperti yang dijelaskan oleh Undang-Undang No 22 Tahun 2009, maka setiap penyelenggara jalan wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki. Fasilitas pejalan kaki memiliki persyaratan umum yaitu :
}  menerus, fasilitas pejalan kaki harus menerus, langsung dan lurus ketujuan;
}  aman, pejalan kaki harus merasa aman selama berjalan aki, baik pada jalurnya sendiri maupun dalam hubungannya dengan suatu sistem jaringan lalu lintas lainya;
}  nyaman, permukaan fasilitas pejalan kaki harus rata, kering dan tidak licin pada waktu huan, cukup lebar, kemiringan sekecil mungkin, jika diperlukan boleh diberi tangga yang nyaman
}  mudah dan jelas, fasilitas pejalan kaki harus mudah dan cepat dikenali.

JENIS FASILITAS PEJALAN KAKI
1.    trotoar
2.    zebra cross
3.    jembatan penyeberangan
4.   terowongan penyeberangan

1.    TROTOAR
Ø  pada prinsipnya trotoar disediakan pada dua sisi jalan. Untuk jalan lokal didaerah pemukiman yang memiliki damaja ( daerah manfaat jalan) lebih dari 8 m, sekurang-kurannya disediakan pada satu sisi jalan
Ø  penempatan lebar trotoar sesuai dengan tata guna lahan disekitarnya
Ø  dalam mendesain dan melaksanakan konstruksi jalan termasuk fasilitas Pejalan kaki harus memenuhi kriteria kuat, aman, nyaman, indah dan awet sehingga berfungsi maksimal.
lebar  trotoar yang dibutuhkan sesuai dengan penggunaan lahan sekitarnya
pengunaan lahan sekitarnya
lebar minimum (m)
lebar yang dianjurkan (m)
pemukiman
1,50
2,75
perkantoran
2,00
3,00
industri
2,00
3,00
sekolah
2,00
3,00
terminal/stop bus
2,00
3,00
pertokoan/perbelanjaan
2,00
4,00
jembatan, terowongan
1,00
1,00

KONSTRUKSI TROTOAR
}  untuk memberikan palayanan yang optimal kepada pejalan kaki, trotoar harus diperkeras, diberi batasan fisik berupa kurb
}  bahan perkerasan trotoar dapat berupa blok terkunci, aspal dan beton
}  kurb yang digunakan pada trotoar adalah kurb pengahalang, yaitu kurb yang direncanakan untuk menghalangi/mencagajkendaraan keluar jalur lalu lintas.
}  tinggi trotoar maksimum 25 cm,  dianjurkan 15 cm, dan pada penyeberangan pejalan kaki di persimpangan, jalan masuk dengan atau tanpa jalan fasilitas diberi pelandaian.

Menurut  PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 19/PRT/M/2011
TENTANG PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN

Pasal 26
(1) Jembatan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
   huruf a merupakan bangunan jembatan yang diperuntukkan untuk
   menyeberang pejalan kaki dari satu sisi jalan ke sisi jalan yang lainnya.
(2) Jembatan penyeberang pejalan kaki harus dibangun dengan konstruksi yang
   kuat dan mudah dipelihara.
(3) Jembatan penyeberangan pejalan kaki memiliki lebar paling sedikit 2  (dua) meter dan kelandaian tangga paling besar 200 (dua puluh derajat).
(4) Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan pagar yang
memadai.
(5) Pada bagian tengah tangga jembatan penyeberangan pejalan kaki harus
   dilengkapi bagian rata yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk  kursi roda bagi penyandang cacat.
(6) Lokasi dan bangunan jembatan penyeberang pejalan kaki harus sesuai  dengan kebutuhan pejalan kaki dan estetika.

Menurut Tata Cara Perencanaan Jembatan Penyeberangan Untuk Pejalan Kaki di Perkotaan, jembatan penyeberangan pejalan kaki adalah jembatan yang diperuntukan bagi lalu intas pejalan kaki yang melintas di atas jalan raya atau jalan kereta api.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan teknik jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki di perkotaan berdasarkan ketentuan tata cara perencanaan
adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan pembangunan JPO dari aspek lokasi disarankan memenuhi kriteria sebagai   berikut :
a. Bila fasilitas penyeberangan dengan menggunakan zebra cross dan pelikan cross sudah mengganggu lalu lintas kendaraan yang ada.
b. Pada ruas jalan dimana frekuensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki cukup tinggi.
c. Pada ruas jalan yang mempunyai arus lalu lintas dan arus pejalan kaki yang tinggi,   serta arus kendaraan memiliki kecepatan tinggi.
2. Pelaksanaan Jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki
a. Pelaksanaannya cepat dan lebih mudah
b. Tidak mengganggu kelancaran lalu lintas
c. Memenuhi kriteria keselamatan dan kenyamanan para pemakai jembatan serta keamanan bagi pemakai jalan yang melintas di bawahnya
d. Pemeliharaan cepat dan mudah tidak perlu dilakukan secara intensif.
3. Memenuhi tuntutan estetika dan keserasian dengan lingkungan dan sekitarnya.
4. Standar ketinggian bagian bawah jembatan penyeberangan orang (JPO):
a. Jalan Raya: 4,6 meter (tidak dilalui bus tingkat)/5,1 meter (dilalui bus tingkat)
b. Jalur kereta: 6,5 meter
5. Ketentuan jembatan penyeberangan yang melintas di atas jalan raya:
a. Tangga dan kepala jembatan diletakkan di luar jalur trotoar
b. Pilar tengah diletakkan di tengan median.
6. Ketentuan lebar badan jembatan
a. Pada kedua sisi jalur pejalan kaki dan tangga harus dipasang sandaran yang mempunyai ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Pada jembatan penyeberangan pejalan kaki yang melintas di atas jalan, sepanjang bagian bawah sisi luar sandaran dapat dipasang elemen yang berfungsi untuk menanam tanaman hias yang bentuk dan dimensinya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Perencanaan sandaran
    Perencanaan sandaran jembatan penyeberangan pejalan kaki harus mengikuti ketentuan   sebagai berikut:
a. Tinggi minimum sandaran jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki adalah 1,35 m terhitung mulai dari permukaan lantai sampai dengan tepi atas sandaran.
b. Setiap batang sandaran harus diperhitungkan mampu memikul gaya vertikal dan horizontal yang bekerja secara bersamaan sebesar 0,75 kN/m
c. Tipe sandaran dapat dipilih salah satu dari bentuk yang tercantum dalam standar dari pipa logam, alloy yang menumpu di atas beton.
8. Pada jembatan penyeberangan yang melintas di atas jalan raya dengan lalu lintas kecepatan tinggi, struktur sandaran harus berfungsi sebagai dinding pengaman yang dilapisi kawat kasa 12 x 12 mm serta tinggi minimum 3 m.
9. Bila panjang jembatan lebih dari 40 m, harus dipasang pelindung terhadap panas matahari dan hujan
10. Perencanaan tangga
Perencanaan tangga penghubung jembatan penyeberangan harus dilakukan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Tangga direncanakan untuk memikul beban hidup nominal sebesar 5 kPa.
b. Lebar bebas untuk jalur pejalan kaki minimum adalah 2 m.
c. Perencanaan dimensi tanjakan dan injakan harus mengacu pada ketentuan:
- Tinggi tanjakan minimum 15 cm dan maksimum 21,5 cm
- Lebar injakan minimum 21,5 cm dan maksimum adalah 30,5 cm
- Jumlah tanjakan dan injakan ditetapkan berdasarkan tinggi lantai jembatan yang direncanakan.



3.    Zebra Cross
Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.

Menurut  KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM 65 TAHUN 1993
TENTANG FASILITAS PENDUKUNG KEGIATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal (3), Tempat penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berupa zebra cross atau dinyatakan dengan marka berupa 2 garis utuh melintang jalur lalu lintas dan/atau berupa rambu perintah yang menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki

          Panjang dan Lebar Zebra Cross menurut PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 34 TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN






4.   Terowongan Penyeberangan


Pasal 27
(1) Terowongan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal
  25 huruf b merupakan bangunan terowongan melintang dibawah permukaan
Jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki yang menyeberang dari satu sisi jalan ke sisi jalan yang lainnya.
(2) Terowongan penyeberang pejalan kaki harus dibangun dengan konstruksi yang kuat dan mudah dipelihara.
(3) Lebar paling kecil terowongan penyeberangan pejalan kaki adalah 2,5 (dua
   koma lima) meter dengan kelandaian tangga paling besar 200 (dua puluh derajat).
(4) Tinggi paling rendah terowongan penyeberangan pejalan kaki adalah 3 (tiga) meter.
(5) Terowongan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan penerangan
   yang memadai.
(6) Terowongan penyeberang pejalan kaki harus mempertimbangkan fasilitas
   sistem aliran udara sesuai dengan kebutuhan.

Menurut KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM 65 TAHUN 1993
TENTANG FASILITAS PENDUKUNG KEGIATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal (5), Terowongan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, memiliki lebar sekurang-kurangnya 2,00 meter dan tinggi bagian atas terowongan sekurang-kurangnya 3,00 meter dari lantai terowongan serta dilengkapi dengan lampu penerangan.


Selasa, 30 Juni 2015

PELANGGARAN TERHADAP KETERTIBAN LALU LINTAS




Pelanggaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tindakan atau perbuatan melanggar, tindak pidana yang lebih ringan daripada kejahatan. Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kita tahu saat ini masih banyak pengendara kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak taat pada aturan atau tidak mematuhi peraturan yang ada. Ha ini tidak seharusnya terjadi karena itu dapat merugikan bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain. Banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengendara tersebut tidak mematuhi peraturan yang ada dan berakibat fatal.
Semua tindak pelanggaran yang dilakukan yang kita anggap hal sepele semuanya memiliki sanksi, dan sanksi tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009. Di Indonesia sendiri bahkan di Kota maupun Kabupaten Tegal masih banyak ditemukan para pelanggar peraturan lalu lintas. Hal ini terjadi karena para pengendara itu belum sadar akan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas serta mereka belum mengetahui betapa pentingnya keselamatan itu sendiri.
Sanksi-sanksi yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 antara lain
1.       Saat di lampu merah,menerabas garis putih dan zebra cross.
      (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
2.       Saat di lampu merah,menerabas,bergerak sebelum lampu hijau.
      (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
3.       Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan
4.        Menggunakan knalpot bersuara bising.
       (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
5.       Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
      (Pasal 300,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
6.        Berbelok tanpa menyalakan lampu sign.
       (pasal 294 menegaskan,ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
7.       Berboncengan lebih dari dua orang.
       (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
8.       Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan
9.       Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan
10.   Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya.
      (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
11.   Berkendara sambil merokok
12.   Berkendara sambil menelepon atau sms.
      (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
13.   Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang.
      (pasal 292,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
14.   Aksi balapan liar di jalan umum.
      (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
15.   Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras
16.   Saat berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain
17.   Tidak di lajur kiri.
      (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
18.   Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo.
      (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
19.   Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan.
      (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
20.   Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari.
      (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
21.   Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya
22.   Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan.
      (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau
       denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)
23.   Menerabas pintu halang perlintasan kereta api.
      (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
24.   Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor.
      (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
       ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
25.    Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
26.   Menggunakan jas hujan ponco yang lebar
27.   Motor tidak memiliki kaca spion.
      (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
28.   Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara
29.   Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan
30.   Melawan arus kendaraan.
      (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
31.   Berkendara tidak punya STNK.
      (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
32.    Berkendara tidak punya SIM.
      (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1            juta).

Meskipun sanksi dan denda bagi pelanggar sudah tertera jelas didalam UU No 22 Tahun 2009 tetapi masih banyak masyarakat yang melanggarnya. Seakan mereka tidak peduli dengan hukum yang ada serta mereka tidak peduli terhadap nyawa mereka sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat yaitu
a.       Tidak memakai helm saat berkendara

Pelanggaran yang terjadi di Jalan Semeru



Helm merupakan perlengkapan yang wajib digunakan saat menggunakan sepeda motor karena helm dapat melindungi kepala kita dari benturan apabila terjadi kecelakaan. Namun masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal itu, karena biasanya alasan mereka tidak menggunakan helm karena merka berpikiran bahwa mereka hanya mengggunakan sepeda motor dalam jarak yang dekat. Tetapi kita tidak pernah mengetahui ada bahaya apa yang menanti dalam jarak yang menurut mereka dekat.
b.       Dilarang parkir dan dilarang berhenti

Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran rambu dilarang parkir



Ini salah satu rambu yang paling sering dilanggar oleh masyarakat, padahal sudah tertera jelas bahwa ditempat tersebut terdapat rambu dilarang berhenti atau dilaran parkir. Tetapi masyarakat tidak menghiraukan hal tersebut.

c.       Pengendara dibawah umur

Pelanggaran pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur


Banyak pengendara terutama sepeda motor yang masih dibawah umur. Itu sudah sangat menyalahi aturan karena mereka belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan kebanyakan dari mereka masih ababil (ABG labil) yang masih sering mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang atau bahkan kebut-kebutan di jalan. Hal tersebut dapat membahayakan diri mereka sendiri serta dapat mengganggu pengguna jalan lain. Untuk para orang tua seharusnya lebih mengawasi putra-putrinya.
d.       Dilarang berbelok dan berbalik arah

Pelanggaran U turn


Selain rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, rambu ini juga cukup sering dilanggar oleh masyarakat. Rambu dilarang berbelok ataupun rambu dilarang berbalik arah (U turn) sering dilanggar oleh masyarakat.

e.       Menerobos lampu merah

Hasil gambar untuk menerobos lampu merah

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang lebih kita kenal dengan lampu merah dipasang untuk mengurangi konflik dan mengurangi terjadinya kecelakaan. Tetapi masih banyak masyarakat yang melanggarnya. Kebanyakan dari mereka beralasan bahwa mereka sedang terburu-buru atau bahkan ada yang beralasan “mumpung gak ada pak polisi”, itu artinya ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang ada masih lemah, mereka hanya patuh terhadap aturan hanya saat ada yang mengawasi.


f.        Menggunakan hp saat berkendara
Hal ini sangat berbahaya, karena pada saat mengendarai kendaraan bermotor kita harus fokus kedepan. Tetapi terkadang banyak masyarakat bukan hanya remaja saja orang tua juga terkadan asik bertelepon atau ber-sms saat sedang berkendara. Hal ini berbahaya karena fokus kita menjadi terbagi antara hp dan kedepan atau kejalan. Hal ini bisa saja menjadi penyebab kecelakaan apabila saat kita sedang terfokus pada hp kita dan tidak mengetahui apa yang ada didepan kita.

Kita sebagai orang yang mengetahui tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat.