Selasa, 30 Juni 2015

PELANGGARAN TERHADAP KETERTIBAN LALU LINTAS




Pelanggaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tindakan atau perbuatan melanggar, tindak pidana yang lebih ringan daripada kejahatan. Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Kita tahu saat ini masih banyak pengendara kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak taat pada aturan atau tidak mematuhi peraturan yang ada. Ha ini tidak seharusnya terjadi karena itu dapat merugikan bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain. Banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengendara tersebut tidak mematuhi peraturan yang ada dan berakibat fatal.
Semua tindak pelanggaran yang dilakukan yang kita anggap hal sepele semuanya memiliki sanksi, dan sanksi tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009. Di Indonesia sendiri bahkan di Kota maupun Kabupaten Tegal masih banyak ditemukan para pelanggar peraturan lalu lintas. Hal ini terjadi karena para pengendara itu belum sadar akan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas serta mereka belum mengetahui betapa pentingnya keselamatan itu sendiri.
Sanksi-sanksi yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 antara lain
1.       Saat di lampu merah,menerabas garis putih dan zebra cross.
      (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
2.       Saat di lampu merah,menerabas,bergerak sebelum lampu hijau.
      (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
3.       Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan
4.        Menggunakan knalpot bersuara bising.
       (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
5.       Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
      (Pasal 300,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
6.        Berbelok tanpa menyalakan lampu sign.
       (pasal 294 menegaskan,ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
7.       Berboncengan lebih dari dua orang.
       (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
8.       Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan
9.       Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan
10.   Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya.
      (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
11.   Berkendara sambil merokok
12.   Berkendara sambil menelepon atau sms.
      (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
13.   Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang.
      (pasal 292,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
14.   Aksi balapan liar di jalan umum.
      (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
15.   Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras
16.   Saat berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain
17.   Tidak di lajur kiri.
      (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
18.   Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo.
      (Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
19.   Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan.
      (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
20.   Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari.
      (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
21.   Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya
22.   Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan.
      (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau
       denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)
23.   Menerabas pintu halang perlintasan kereta api.
      (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
24.   Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor.
      (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
       ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
25.    Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
26.   Menggunakan jas hujan ponco yang lebar
27.   Motor tidak memiliki kaca spion.
      (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
28.   Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara
29.   Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan
30.   Melawan arus kendaraan.
      (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
31.   Berkendara tidak punya STNK.
      (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
32.    Berkendara tidak punya SIM.
      (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1            juta).

Meskipun sanksi dan denda bagi pelanggar sudah tertera jelas didalam UU No 22 Tahun 2009 tetapi masih banyak masyarakat yang melanggarnya. Seakan mereka tidak peduli dengan hukum yang ada serta mereka tidak peduli terhadap nyawa mereka sendiri. Pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat yaitu
a.       Tidak memakai helm saat berkendara

Pelanggaran yang terjadi di Jalan Semeru



Helm merupakan perlengkapan yang wajib digunakan saat menggunakan sepeda motor karena helm dapat melindungi kepala kita dari benturan apabila terjadi kecelakaan. Namun masih banyak masyarakat yang belum sadar akan hal itu, karena biasanya alasan mereka tidak menggunakan helm karena merka berpikiran bahwa mereka hanya mengggunakan sepeda motor dalam jarak yang dekat. Tetapi kita tidak pernah mengetahui ada bahaya apa yang menanti dalam jarak yang menurut mereka dekat.
b.       Dilarang parkir dan dilarang berhenti

Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal



Pelanggaran rambu dilarang parkir



Ini salah satu rambu yang paling sering dilanggar oleh masyarakat, padahal sudah tertera jelas bahwa ditempat tersebut terdapat rambu dilarang berhenti atau dilaran parkir. Tetapi masyarakat tidak menghiraukan hal tersebut.

c.       Pengendara dibawah umur

Pelanggaran pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur


Banyak pengendara terutama sepeda motor yang masih dibawah umur. Itu sudah sangat menyalahi aturan karena mereka belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan kebanyakan dari mereka masih ababil (ABG labil) yang masih sering mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang atau bahkan kebut-kebutan di jalan. Hal tersebut dapat membahayakan diri mereka sendiri serta dapat mengganggu pengguna jalan lain. Untuk para orang tua seharusnya lebih mengawasi putra-putrinya.
d.       Dilarang berbelok dan berbalik arah

Pelanggaran U turn


Selain rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti, rambu ini juga cukup sering dilanggar oleh masyarakat. Rambu dilarang berbelok ataupun rambu dilarang berbalik arah (U turn) sering dilanggar oleh masyarakat.

e.       Menerobos lampu merah

Hasil gambar untuk menerobos lampu merah

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau yang lebih kita kenal dengan lampu merah dipasang untuk mengurangi konflik dan mengurangi terjadinya kecelakaan. Tetapi masih banyak masyarakat yang melanggarnya. Kebanyakan dari mereka beralasan bahwa mereka sedang terburu-buru atau bahkan ada yang beralasan “mumpung gak ada pak polisi”, itu artinya ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang ada masih lemah, mereka hanya patuh terhadap aturan hanya saat ada yang mengawasi.


f.        Menggunakan hp saat berkendara
Hal ini sangat berbahaya, karena pada saat mengendarai kendaraan bermotor kita harus fokus kedepan. Tetapi terkadang banyak masyarakat bukan hanya remaja saja orang tua juga terkadan asik bertelepon atau ber-sms saat sedang berkendara. Hal ini berbahaya karena fokus kita menjadi terbagi antara hp dan kedepan atau kejalan. Hal ini bisa saja menjadi penyebab kecelakaan apabila saat kita sedang terfokus pada hp kita dan tidak mengetahui apa yang ada didepan kita.

Kita sebagai orang yang mengetahui tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar