Tujuan
Pengendali Kecepatan
Tujuan utama pelambatan lalu lintas
adalah menurunkan angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak
pejalankakinya, pesepeda, lingkungan pemukiman, kawasan pejalan kaki, dengan
melakukan:
- memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas perhentian yang nyaman,
- mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor, termasuk menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
- sangat berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki yang mencukupi, fasilitas pendukung seperti kursi, penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan.
- Memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.
Ada beberapa langkah yang biasanya dilakukan
untuk perlambatan lalu lintas:
- Mengecilkan mulut persimpangan dijalan-jalan lingkungan ataupun dijalan yang banyak pejalan kakinya untuk memaksa pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan,
- Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di mulut persimpangan,
- Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di ruas jalan,
- Membuat pulau jalan di tempat penyeberangan pejalan kaki,
- Melengkapi persimpangan di jalan lingkungan dengan rambu stop, rambu beri kesempatan,
- Melengkapi jalan dengan pita kejut
- Menggunakan warna permukaan jalan dengan warna yang berbeda, seperti di Zona Selamat Sekolah (ZOSS)
- Menutup jalan untuk lalu lintas kendaraan dan menjadikannya kawasan pejalan kaki seperti dikawasan Pasar Baru Jakarta
- Merubah persimpangan menjadi jalan-jalan buntu atau Cul-de-sac untuk mengurangi kendaraan yang melintas.
FASILITAS
|
FUNGSI
|
Pita
penggaduh
|
Meningkatkan
kewaspadaan pengendara dengan menurunkan tingkat kenyamanan secara fisik
|
Pembedaan tekstur
permukaan jalan
|
Meningkatkan
kewaspadaan pengendara dengan menurunkan tingkat kenyamanan secara fisik
|
Kelokan
|
Memaksa
pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
|
Penyempitan
|
Memaksa
pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
|
Jendulan melintang
jalan
|
Memaksa
pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
|
Peninggian datar
melintang jalan
|
Memaksa
pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
|
Pulau
pemisah
|
Meningkatkan
kewaspadaan pengendara dengan menurunkan tingkat kenyamanan secara visual
|
Kombinasi fasilitas
kelokan
dan jendulan melintang
jalan
|
Memaksa
pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
|
Kombinasi fasilitas
pita penggaduh dan
kelokan
|
Memaksa
pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
|
Zona Selamat Sekolah
|
Meningkatkan
perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat
sekolah
|
1. Pita
penggaduh (rumble strip) (Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan)
Pita Penggaduh
adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita
penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan
pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara
yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu
cepat. Pita penggaduh menurunkan
kecepatan kendaraan dengan memberikan efek getaran pada daerah yang
dikendalikan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi
dan mengurangi angka kecelakaan yang ada.
Standar
pita penggaduh
- pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
- lebar pita penggaduh minimal 25 cm
- jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
- pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu
- pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.
Kelebihan
- kemampuan
fasilitas dalam mengendalikan tingkat kecepatan akan mengalami
penurunan
setelah beberapa waktu berselang;
Kekurangan
- fasilitas ini
menimbulkan kebisingan (noise) sehingga kurang tepat bila
dilaksanakan di daerah permukiman;
- perlu
diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
fasilitas.
2.
Pembedaan tekstur permukaan jalan ([Tata
Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci Untuk Permukaan Jalan, SK SNI T- 04-1990 -
F])
Menurunkan
kecepatan dengan memberikan efek getaran pada daerah yang
dikendalikan guna meningkatkan
kewaspadaan pengemudi.
Kelebihan
- Pelaksanaan fasilitas ini
terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan
Kekurangan
- Fasilitas ini
menimbulkan kebisingan (noise) sehingga kurang tepat bila
dilaksanakan di daerah permukiman;
- Fasilitas ini
perlu dipelihara secara berkala karena relatif mudah mengalami
penurunan kinerja (kerusakan)
3.
Kelokan (chicanes) (Spesifikasi Kereb Beton untuk
Jalan, SK SNI 03-2442-1991,)
Menurunkan
kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan
yang kurang menguntungkan. Memberikan fasilitas terpusat dan aman bagi pejalan
kaki.
Kelebihan
- pelaksanaan
fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
- fasilitas ini
tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan di
daerah permukiman;
- fasilitas ini
dapat dipergunakan sebagai lokasi tempat penyeberangan pejalan kaki
karena kombinasi: rendahnya tingkat kecepatan
kendaraan dan sempitnya lajur jalan;
Kekurangan
- perlu diberikan
rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
fasilitas;
- fasilitas ini hanya dapat
dlaksanakan pada jalan lokal dan pemukiman
4. Polisi
Tidur (road bumps) (Keputusan
Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994)
Polisi tidur adalah
bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang
melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk
meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur
dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan
terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka
polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih
atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi polisi tidur
yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain
polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun
1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para
pemakai jalan tersebut, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur
diatur sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.
Kelebihan
- Pelaksanaan
fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
-
Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan
di
daerah permukiman
- Menurunkan
kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan yang kurang menguntungkan, sampai 40 %.
Kekurangan
- Fasilitas ini
harus dirancang dan dilaksanakan sesuai standar yang disyaratkan
karena
bila tidak justru dapat menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas atau kerusakan kendaraan;
- Perlu
diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
fasilitas.
Penempatan Polisi Tidur
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:- Jalan di lingkungan pemukiman
- Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
- Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
5.
Peninggian datar melintang jalan
(plateaus)
Menurunkan
kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan
yang kurang menguntungkan, sampai 40 %.
Kelebihan
-
Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan
;
-
Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan
di
daerah permukiman;
Kekurangan
-
Fasilitas ini harus dirancang dan dilaksanakan sesuai standar yang disyaratkan
karena bila
tidak justru dapat menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas atau kerusakan kendaraan;
-
Perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan
efektifitas
fasilitas.
6.
Pulau pemisah (SNI 03-2442-1991,)
Menurunkan
kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan
yang kurang menguntungkan, dengan syarat telah memenuhi persyaratan
perencanaan
geometrik jalan yang ditetapkan
Kelebihan
-
Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
-
Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan
di
daerah permukiman;
-
Fasilitas ini dapat dipergunakan sebagai lokasi konsentrasi penyeberangan
pejalan
kaki karena kombinasi: rendahnya tingkat
kecepatan kendaraan dan sempitnya
seksi jalan dalam fasilitas (pendeknya jarak
penyeberangan);
Kekurangan
-
Perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan
efektifitas
fasilitas.
Gambar Pulau Pemisah
7.
Penyempitan (narrowing) (Spesifikasi Kereb Beton untuk
Jalan, SK SNI 03-2442-1991,)
Menurunkan
kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan
yang kurang menguntungkan. Memberikan fasilitas terpusat dan aman bagi pejalan
kaki.
Kelebihan
-
Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
-
Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan
di
daerah permukiman;
-
Fasilitas ini dapat dipergunakan sebagai lokasi konsentrasi penyeberangan
pejalan
kaki karena kombinasi: rendahnya tingkat
kecepatan kendaraan dan menyempitnya
jalan karena menggunakan fasilitas (pendeknya
jarak penyeberangan);
Kekurangan
-
Perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan
efektifitas
fasilitas.
Gambar Penyempitan Jalan
Rambu Tanda Penyempitan Jalan
8.
Kombinasi fasilitas pengendali
kecepatan lalu lintas
Kombinasi
fasilitas yang dapat digunakan adalah:
1.
Kelokan dan jendulan melintang jalan,
2.
Pita penggaduh dan kelokan.
9. Zona
Selamat Sekolah
Zona sekolah atau lebih
dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu
kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan
menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan.
Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki
menuju sekolah.
Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
merupakan program inovatif dalam bentuk zona kecepatan berbasis waktu yang
dapat digunakan untuk mengatur kecepatan kendaraan di area sekolah. Penggunaan
rekayasa lalu lintas seperti rambu lalu lintas dan marka jalan serta pembatasan
kecepatan bertujuan meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas
kecepatan di zona selamat sekolah serta memberikan rasa aman kepada para murid
yang akan menyeberang di jalan.
Tujuan penerapan ZoSS
- Mendidik anak sedini mungkin untuk taat hukum-beretika-berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan.
- Mendidik masyarakat sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan sepeda secara umum, dan bagi murid secara khusus.
- Mencegah peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Memotivasi guru dan orang tua murid untuk menjadi panutan anak dalam berlalu lintas.
Desain Zoss
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
- Trotoar
- Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
- Perambuan
- Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
- Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
- Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.
Gambar ZoSS
10. Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan kegiatan
pelambatan lalu lintas termasuk upaya peningkatan keselamatan di sekitar
sekolah, di mana perlu penegakan hukum terhadap: pelanggaran ketentuan tentang
kecepatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum
elektronik dengan menggunakan kamera yang dilengkapi dengan detektor kecepatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar