Jumat, 19 Juni 2015

Alat Pengendali Kecepatan



Tujuan Pengendali Kecepatan
Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah menurunkan angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak pejalankakinya, pesepeda, lingkungan pemukiman, kawasan pejalan kaki, dengan melakukan:
  • memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas perhentian yang nyaman,
  • mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor, termasuk menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
  • sangat berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki yang mencukupi, fasilitas pendukung seperti kursi, penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan.
  • Memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.
Ada beberapa langkah yang biasanya dilakukan untuk perlambatan lalu lintas:
  • Mengecilkan mulut persimpangan dijalan-jalan lingkungan ataupun dijalan yang banyak pejalan kakinya untuk memaksa pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan,
  • Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di mulut persimpangan,
  • Membuat pembatas kecepatan/polisi tidur di ruas jalan,
  • Membuat pulau jalan di tempat penyeberangan pejalan kaki,
  • Melengkapi persimpangan di jalan lingkungan dengan rambu stop, rambu beri kesempatan,
  • Melengkapi jalan dengan pita kejut
  • Menggunakan warna permukaan jalan dengan warna yang berbeda, seperti di Zona Selamat Sekolah (ZOSS)
  • Menutup jalan untuk lalu lintas kendaraan dan menjadikannya kawasan pejalan kaki seperti dikawasan Pasar Baru Jakarta
  • Merubah persimpangan menjadi jalan-jalan buntu atau Cul-de-sac untuk mengurangi kendaraan yang melintas.







FASILITAS
FUNGSI
Pita penggaduh
Meningkatkan kewaspadaan pengendara dengan menurunkan tingkat kenyamanan secara fisik
Pembedaan tekstur permukaan jalan
Meningkatkan kewaspadaan pengendara dengan menurunkan tingkat kenyamanan secara fisik
Kelokan
Memaksa pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
Penyempitan
Memaksa pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
Jendulan melintang jalan
Memaksa pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
Peninggian datar melintang jalan
Memaksa pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
Pulau pemisah
Meningkatkan kewaspadaan pengendara dengan menurunkan tingkat kenyamanan secara visual
Kombinasi fasilitas kelokan
dan jendulan melintang jalan
Memaksa pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
Kombinasi fasilitas pita penggaduh dan
kelokan
Memaksa pengendara untuk menurunkan kecepatan dengan gangguan fisik
Zona Selamat Sekolah
Meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat sekolah

1.      Pita penggaduh (rumble strip) (Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan)
Pita Penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita setebal 10 sampai 40 mm melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.
Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat. Pita penggaduh menurunkan kecepatan kendaraan dengan memberikan efek getaran pada daerah yang dikendalikan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi dan mengurangi angka kecelakaan yang ada.


Standar pita penggaduh
  • pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  • lebar pita penggaduh minimal 25 cm
  • jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
  • pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggadu
  • pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.
Kelebihan
- kemampuan fasilitas dalam mengendalikan tingkat kecepatan akan mengalami
penurunan setelah beberapa waktu berselang;

Kekurangan

- fasilitas ini menimbulkan kebisingan (noise) sehingga kurang tepat bila
  dilaksanakan di daerah permukiman;
- perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
              fasilitas.

                                            Gambar Pita Penggaduh
 
2.      Pembedaan tekstur permukaan jalan ([Tata Cara Pemasangan Blok Beton Terkunci Untuk Permukaan Jalan, SK SNI T- 04-1990 - F])
Menurunkan kecepatan dengan memberikan efek getaran pada daerah yang
dikendalikan guna meningkatkan kewaspadaan pengemudi.

Kelebihan
- Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan
Kekurangan
- Fasilitas ini menimbulkan kebisingan (noise) sehingga kurang tepat bila
  dilaksanakan di daerah permukiman;
- Fasilitas ini perlu dipelihara secara berkala karena relatif mudah mengalami
  penurunan kinerja (kerusakan)

3.      Kelokan (chicanes) (Spesifikasi Kereb Beton untuk Jalan, SK SNI 03-2442-1991,)
Menurunkan kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan yang kurang menguntungkan. Memberikan fasilitas terpusat dan aman bagi pejalan kaki.

Kelebihan
- pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
- fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan di
  daerah permukiman;
- fasilitas ini dapat dipergunakan sebagai lokasi tempat penyeberangan pejalan kaki
  karena kombinasi: rendahnya tingkat kecepatan kendaraan dan sempitnya lajur jalan;

Kekurangan
- perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
              fasilitas;
- fasilitas ini hanya dapat dlaksanakan pada jalan lokal dan pemukiman

4.      Polisi Tidur (road bumps) (Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994)
Polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Akan tetapi polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 dan hal yang demikian ini bahkan dapat membahayakan kesehatan bagi para pemakai jalan tersebut, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.
Kelebihan
- Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
- Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan di
  daerah permukiman
- Menurunkan kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
   lahan yang kurang menguntungkan, sampai 40 %.
Kekurangan

- Fasilitas ini harus dirancang dan dilaksanakan sesuai standar yang disyaratkan
karena bila tidak justru dapat menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas atau    kerusakan kendaraan;
- Perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
  fasilitas.

Penempatan Polisi Tidur
Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:
  • Jalan di lingkungan pemukiman
  • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
  • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.


               Contoh Speed Bump



  

            Rambu Tanda Speed Bump
 
5.      Peninggian datar melintang jalan (plateaus)
Menurunkan kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan yang kurang menguntungkan, sampai 40 %.

Kelebihan

- Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan ;
- Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan di
  daerah permukiman;

Kekurangan

- Fasilitas ini harus dirancang dan dilaksanakan sesuai standar yang disyaratkan
karena bila tidak justru dapat menciptakan potensi kecelakaan lalu lintas atau    kerusakan kendaraan;
- Perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
fasilitas.

6.      Pulau pemisah (SNI 03-2442-1991,)
Menurunkan kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan yang kurang menguntungkan, dengan syarat telah memenuhi persyaratan
perencanaan geometrik jalan yang ditetapkan

Kelebihan

- Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
- Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan di
  daerah permukiman;
- Fasilitas ini dapat dipergunakan sebagai lokasi konsentrasi penyeberangan pejalan
   kaki karena kombinasi: rendahnya tingkat kecepatan kendaraan dan sempitnya
   seksi jalan dalam fasilitas (pendeknya jarak penyeberangan);

Kekurangan

- Perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
  fasilitas.

                              Tipe Pulau Pemisah

Gambar Pulau Pemisah

7.      Penyempitan (narrowing) (Spesifikasi Kereb Beton untuk Jalan, SK SNI 03-2442-1991,)
Menurunkan kecepatan pada daerah yang memiliki kondisi geometrik atau tata guna
lahan yang kurang menguntungkan. Memberikan fasilitas terpusat dan aman bagi pejalan kaki.

Kelebihan

- Pelaksanaan fasilitas ini terbukti sangat efektif menurunkan tingkat kecepatan;
- Fasilitas ini tidak menimbulkan kebisingan (noise) sehingga dapat dilaksanakan di
  daerah permukiman;
- Fasilitas ini dapat dipergunakan sebagai lokasi konsentrasi penyeberangan pejalan
  kaki karena kombinasi: rendahnya tingkat kecepatan kendaraan dan menyempitnya
  jalan karena menggunakan fasilitas (pendeknya jarak penyeberangan);

Kekurangan

- Perlu diberikan rambu dan fasilitas pendukung lain untuk meningkatkan efektifitas
fasilitas.

Gambar Penyempitan Jalan
Rambu Tanda Penyempitan Jalan


8.      Kombinasi fasilitas pengendali kecepatan lalu lintas
Kombinasi fasilitas yang dapat digunakan adalah:
1. Kelokan dan jendulan melintang jalan,
2. Pita penggaduh dan kelokan.
9.      Zona Selamat Sekolah
Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalib, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) merupakan program inovatif dalam bentuk zona kecepatan berbasis waktu yang dapat digunakan untuk mengatur kecepatan kendaraan di area sekolah. Penggunaan rekayasa lalu lintas seperti rambu lalu lintas dan marka jalan serta pembatasan kecepatan bertujuan meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat sekolah serta memberikan rasa aman kepada para murid yang akan menyeberang di jalan.

Tujuan penerapan ZoSS

  • Mendidik anak sedini mungkin untuk taat hukum-beretika-berempati dalam berlalu lintas di jalan serta peduli terhadap lingkungan.
  • Mendidik masyarakat sekitar sekolah selaku pengguna jalan untuk memberi hak jalan kepada pejalan kaki dan sepeda secara umum, dan bagi murid secara khusus.
  • Mencegah peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Memotivasi guru dan orang tua murid untuk menjadi panutan anak dalam berlalu lintas.

Desain Zoss

Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:

  • Trotoar
  • Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
  • Perambuan
    • Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
    • Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
    • Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.
Gambar ZoSS
10.  Penegakan hukum
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan kegiatan pelambatan lalu lintas termasuk upaya peningkatan keselamatan di sekitar sekolah, di mana perlu penegakan hukum terhadap: pelanggaran ketentuan tentang kecepatan yang dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan penegakan hukum elektronik dengan menggunakan kamera yang dilengkapi dengan detektor kecepatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar