Pengertian
Simpang
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
simpang adalah tempat berbelok atau
Jenis
Simpang
Menurut
Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI), pemilihan jenis simpang untuk suatu
daerah sebaiknya berdasarkan pertimbangan ekonomi, pertimbangan keselamatan
lalu lintas, dan pertimbangan lingkungan.
Menurut
Morlok (1988), jenis simpang berdasarkan cara pengaturannya dapat dikelompokkan
menjadi 2 (dua) jenis, yaitu :
1. simpang jalan tanpa sinyal, yaitu simpang yang
tidak memakai sinyal lalu lintas. Pada simpang ini pemakai jalan harus memutuskan apakah mereka
cukup aman untuk melewati simpang atau harus berhenti dahulu sebelum melewati
simpang tersebut
2. simpang jalan dengan sinyal,
yaitu pemakai jalan dapat melewati simpang sesuai dengan pengoperasian sinyal
lalu lintas. Jadi pemakai jalan hanya boleh lewat pada saat sinyal lalu lintas
menunjukkan warna hijau pada lengan simpangnya.
Setiap
simpang haru diatur, agar tidak banyak konflik yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Pengaturan simpng harus memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut
a. arus lalu lintas
b. biaya
pemerintah
harus tepat dalam memilih atau menentukan jenis pengaturan untuk simpang karena
jika pengaturan yang ada tidak tepat akan menyebabkan
1. tundaan
2. pemborosan fasilitas
3. kecenderungan masyarakat untuk
melanggar
JENIS-JENIS
PENGATURAN SIMPANG
Jenis-jenis
pengaturan simpang berdasarkan tingkatan arus adalah sebagai berikut :
Pengaturan
dengan Pemberian Kesempatan Jalan (Basic Right of Way Rule)(simpang
prioritas)
- Memberi hak jalan pada kendaraan lain yang lebih dulu memasuki suatu simpang
- Memberi hak jalan pada kendaraan lain yang berada pada posisi lebih kiri dari pada kendaraan tinjauan.
- Kendaraan yang hendak belok ke arah kanan pada suatu simpang diwajibkan memberi hak jalan kepada kendaraan dari arah lainnya.
- Memberi hak jalan pada penyeberang jalan yang telah menyentuh garis marka penyeberangan (zebra cross)
Dengan
Rambu Yield
Rambu Yield biasanya
dipasang pada jalan arah minor pada simpang. Pengemudi yang melihat rambu ini
diwajibkan untuk memperlambat laju kendaraannya dan meneruskan perjalanannya apabila
kondisi lalu-lintas cukup aman.
Dengan Rambu Stop
pengemudi yang
melihat rambu pada rambu Stop ini diwajibkan untuk menghentikan kendaraannya
pada garis stop, sekalipun tidak ada kendaraan yang datang dari arah lain, dan meneruskan
perjalanannya apabila kondisi lalu-lintas cukup aman. Rambu Stop biasanya
dipasang pada jalan arah minor pada simpang dengan pertimbangan yakni
pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki simpang. Pemasangan rambu Stop
pada seluruh kaki simpang ini dilakukan dengan pertimbangan :
- Jarak pandangan tidak memenuhi syarat karena kondisi geometrik maupun oleh sebab lainnya
- Angka kecelakaan cukup tinggi
- Adanya simpangan dengan kendaraan lain yang mendapat prioritas seperti kereta api misalnya.
Terdapat dua macam
pemasangan rambu Stop ini, yakni:
- Two Way Stop Sign. Yakni pemasangan rambu Stop dari dua arah, biasanya dari arah jalan minor.
- Multy Way Stop Sign. Yakni pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki simpang. Pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki simpang ini dilakukan dengan pertimbangan :
a.
Angka
kecelakaan sudah cukup tinggi yakni lebih besar dari 5 kejadian per tahun
b.
Rata-rata
tundaan kendaraan mencapai lebih dari 30 detik
c.
Arus
kendaraan dari masing-masing pendekat minimal sudah mencapai 500 kendaraan per
jam selama 8 jam operasi tertinggi per hari
d.
Pertimbangan
untuk memakai lampu sinyal belum ada dananya.
Kanalisasi
Simpang
Kanalisasi simpang
dimaksud untuk mengarahkan kendaraan ataupun memisahkannya dari arah pendekat
yang mau belok ke kiri, lurus, ataupun belok ke kanan. Kanalisasi dapat berupa
pulau dengan kerb yang lebih tinggi dari jalan ataupun hanya berupa garis marka
jalan.
Bundaran (Roundabout)
Bundaran atau
roundabout merupakan pulau di tengah-tengah simpang yang lebih tinggi dari
permukaan jalan rata-rata, dan bukan berupa garis marka, sehingga secara nyata
tidak ada kendaraan yang akan melewatinya. Pengemudi yang memasuki
simpang begitu melihat adanya bundaran di tengah sudah akan terkondisi untuk
memperlambat laju kendaraannya. Selain itu bundaraan dapat berfungsi
mengarahkan dan melindungi kendaraan belok kanan.
Pembatasan Belok (Turn
Regulation)
Pembatasan belok pada
suatu simpang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah konflik sehingga akan
memperkecil tundaan dan meningkatkan kapasitas simpang. Terdapat beberapa cara
untuk mengurangi jumlah konflik dengan pembatasan belok, antara lain :
- Larangan Belok Kiri. Alasan diterapkannya larangan belok kiri karena akan terjadi konflik dengan pejalan kaki sehingga kendaraan harus berhenti yang mengakibatjan kendaraan di belakang ikut pila berhenti.
- Larangan Belok Kanan. Kendaraan yang belok ke kanan harus menunggu gap yang cukup lama karena arus kendaraan arah lurus dengan arah yang berlawanan cukup besar sehingga akan menghambat kendaraan di belakangnya.
Untuk mencapai arah
tujuan yang dimaksud, yakni arah ke kanan, kendaraan harus menempuh arah lurus
sampai pada suatu tempat yang dipandang aman dari pengaruh simpang
kemudian berputar arah dan kembali menuju simpang baru kemudian belok ke
kiri.
Atau dapat pula
ditempuh jalur yang lain yang dapat ditunjukkan dalam gambar berikut ini:
Pembuatan arah yang
demikian akan menambah jarak dan waktu tempuh bagi kendaraan, namun demikian
dengan ini jumlah konflik akan dapat terkurangi terutama jika arus lurus dari
arah lawan sangat besar yang menyebabkan kesempatan belok kanan sangat kecil
karena tidak adanya gap dari kendaraan arah lurus tersebut.
Dengan Lampu
Lalu-Lintas (Traffic Signal)
Lampu lalu-lintas
yang dipasang pada suatu simpang dengan tiga jenis warna yakni: merah, hijau,
dan kuning yang menyala secara bergantian merupakan upaya pengaturan simpang
untuk mencegah konflik antar kendaraan berdasarkan interval waktu (time
interval). Kendaraan yang datang dari berbagai arah menuju titik yang sama
dalam waktu yang bersamaan pula dipisah berdasarkan interval waktu karena
adanya lampu merah, hijau, dan kuning yang menyala secara periodik pada
tiap-tiap kaki simpang.
Dengan Simpang Tidak
Sebidang
Simpang tidak
sebidang merupakan bentuk pengendalian simpang untuk mencegah konflik
berdasarkan interval ruang (space interval). Masing-masing
kendaraan dengan arah yang berlainan secara nyata dipisah ruangnya sehingga
tidak dimungkinkan terjadi konflik kecuali konflik yang terjadi dalam
arah yang sama misalnya : tabrak dari belakang atau juga bersinggungan
antar kendaraan. Pengambilan keputusan pemakaian bentuk simpang yang tidak
sebidang ini merupakan pilihan terakhir bilamana dengan sinyal lalu lintas
sudah tidak memungkinkan lagi karena terjadinya tundaan yang berlebihan akibat
kemacetan sementara siklus lampu lalu-lintas sudah sangat jenuh. Disamping itu
juga tersedia dana bagi pembuatan simpang yang tidak sebidang.
Hal yang perlu
diingat bahwa keputusan pembuatan simpang tidak sebidang merupakan keputusan
yang terintegrasi antara simpang satu dengan simpang yang lain dalam satu
wilayah (Area Traffic System). Kajian tentang kelayakan penerapan
simpang tidak sebidang pada suatu tempat tidak dapat berlaku tunggal hanya pada
simpang yang ditinjau melainkan harus pula dikaji dampaknya pada simpang yang
berdekatan dalam satu wilayah. Apabila perencanaan simpang ini menafikan
simpang yang lain maka boleh jadi kelancaran arus pada simpang tersebut justru
akan menyebabkan kemacetan pada simpang lainnya karena terjadinya tambahan arus
demand pada suatu pendekat yang berlebihan.
Bentuk simpang yang
tidak sebidang ini bisa berupa jembatan layang (fly over) atau bisa juga
dengan bentuk terowongan bawah tanah (underpass).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar