Menurut UU No 22 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 31
Keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang
dari risiko kecelakaan selama berlalulintas yang disebabkan oleh
manusia, kendaraan, jalan dan / atau lingkungan. Keselamatan merupakan
salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Karena semua
orang yang melakukan perjalanan ingin selamat sampai tujuan.
Namun,
pada kenyataannya masih banyak terjadi kecelakaan yang dari tahun ke
tahun semakin meningkat jumlah kasus maupun korbannya. Setiap tahun,
terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas,
atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya. World Health Organization (WHO)
memprediksikan bahwa kecelakaan merupakan penyebab kematian ke-5 di
dunia.
Oleh karena itu, sasaran langsung (direct objective) dari
Keselamatan Lalu Lintas adalah mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan seluruh jenis kendaraan dan pengguna jalan, mengurangi
tingkat keparahan (fatalitas) korban kecelakaan lalu lintas.
Pada
tanggal 11 Mei 2011 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan
program Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011–2020 yang memiliki
tujuan agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan dan mengurangi tingkat
keparahan korban akibat kecelakaan.
Program yang dicanangkan oleh PBB sejalan engan apa yang dirumuskan pada UU No 22 Tahun 2009
Pasal 203
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
(2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan untuk menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Indonesia mengeluarkan Rencana Umum Keselamatan Nasional (RUNK).
RUNK yang dikeluarkan oleh pemerintah berisi tentang 5 pilar terkait dalam keselamatan jalan, yaitu:
a. Manajemen keselamatan jalan (Road safety management)
Yang
bertanggung jawab adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. BAPPENAS bertugas
mendorong terselenggaranya koordinasi antarpemangku kepentingan
b. Jalan yang berkeselamatan (Safer road)
Yang bertanggung jawab adalah Menteri Pekerjaan Umum. PU bertugas menyediakan infrastruktur jalan yang berkeselamatan
c. Kendaraan yang berkeselamatan (Safer vehicle)
Yang
bertanggung jawab adalah Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan
memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah
mempunyai standar keselamatan yang tinggi
d. Pengguna Jalan yang berkeselamatan (Safer people)
Yang
bertanggung jawab adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kapolri bertugas meningkatkan perilaku pengguna jalan yang
berkesalamatan.
e. Respon Pasca Kecelakaan (Post crash response)
Yang
bertanggung jawab adalah Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan bertugas
meningkatkan penanganan tanggap darurat pasca kecelakaan
Beberapa faktor yang menyebabkan keselamatan Lalu Lintas Di Indonesia masih belum tercapai yaitu :
Permasalahan Utama
• kurangnya koordinasi antar instansi yang terkait dengan penanganan keselamatan
• kurangnya dukungan kelembagaan dan pendanaan
• penegakan hukum yang belum menimbulkan efek jera
• sistem informasi yg belum memadai
Permasalahan SDM
• masih rendahnya disiplin berlalu lintas
• masih rendahnya public safety awareness
• belum memadainya kompetensi petugas dibidang keselamatan
Permasalahan Sarana
• kelaikan kendaraan bermotor
• ketersediaan fasilitas keselamatan pada kendaraan
• desain dan teknologi kendaraan
• pemeliharaan kendaraan
Permasalahan Prasarana
• kondisi jalan dan jembatan
• perlintasan sebidang
• banyaknya daerah rawan kecelakaan yang belum ditangani
• markah dan perambuan jalan
• peralatan uji kendaraan
• jembatan timbang
Maka
dari itu agar tujuan keselamatan yang kita inginkan dapat tercapai,
semua pemangku kepentingan harus bekerja sama dengan baik atau saling
berinteraksi satu sama lain. Bukan hanya para pemangku kepentingan yang
berperan dalam tercapainya keselamatan lalu lintas, masyarakat juga
harus berpartisipasi dengan cara mematuhi peraturan yang ada.
Source :
- UU No 22 Tahun 2009
- Rencana Umum Keselamatan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar