2. Marka
jalan yang pudar
Marka jalan yang sudah pudar ini seharusnya
dipertebal lagi karena jika tidak ada marka jalan pengguna jalan akan
menggunakan lajur lain karena tidak mengetahui batas-batas yang ada.
3. Jalan
Rusak
Jalan yang rusak tidak hanya ada di
Kabupaten Tegal saja, tetapi di daerah Kota Tegal juga masih ada jalan yang
rusak dan dapat membahayakan para pengguna jalan terutama pengguna sepeda motor
maupun sepeda
4. Objek yang menghalangi jarak pandang
Objek seperti spanduk atau pepohonan yang
berada tepat ditikungan dapat menganggu jarak pandang para pengguna jalan saat
berbelok karena pengguna jalan tidak melihat apabila akan berbelok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar