Pelanggaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
adalah tindakan atau perbuatan melanggar, tindak pidana yang lebih ringan
daripada kejahatan. Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang melanggar
peraturan lalu lintas.
Kita tahu saat ini
masih banyak pengendara kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak taat pada
aturan atau tidak mematuhi peraturan yang ada. Ha ini tidak seharusnya terjadi
karena itu dapat merugikan bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain. Banyak
kecelakaan yang terjadi akibat pengendara tersebut tidak mematuhi peraturan
yang ada dan berakibat fatal.
Semua tindak
pelanggaran yang dilakukan yang kita anggap hal sepele semuanya memiliki
sanksi, dan sanksi tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009. Di Indonesia
sendiri bahkan di Kota maupun Kabupaten Tegal masih banyak ditemukan para
pelanggar peraturan lalu lintas. Hal ini terjadi karena para pengendara itu
belum sadar akan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas serta mereka belum
mengetahui betapa pentingnya keselamatan itu sendiri.
Sanksi-sanksi yang tercantum dalam UU No 22 Tahun
2009 antara lain
1. Saat
di lampu merah,menerabas garis putih dan zebra cross.
(Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
(Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
2. Saat
di lampu merah,menerabas,bergerak sebelum lampu hijau.
(Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
(Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
3. Menggunakan
trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan
4. Menggunakan knalpot bersuara bising.
(Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
5. Menyalip
dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
(Pasal 300,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(Pasal 300,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign.
(pasal 294 menegaskan,ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
(pasal 294 menegaskan,ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)
7. Berboncengan
lebih dari dua orang.
(pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
8. Membunyikan
klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan
9. Saat
hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan
ruas jalan
10. Berkendara
dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya.
(pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
(pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
11. Berkendara
sambil merokok
12. Berkendara
sambil menelepon atau sms.
(Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
(Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
13. Berkendara
membawa anak kecil di bagian depan dan belakang.
(pasal 292,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(pasal 292,kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
14. Aksi
balapan liar di jalan umum.
(Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
(Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)
15. Berkendara
sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras
16. Saat
berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain
17. Tidak
di lajur kiri.
(Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
18. Saat
berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo.
(Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
19. Menggunakan
lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan.
(Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
(Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
20. Tidak
menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari.
(Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
21. Berkendara
melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya
22. Melarikan
diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan.
(Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau
denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)
(Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau
denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)
23. Menerabas
pintu halang perlintasan kereta api.
(Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
(Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
24. Pengendara
dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor.
(Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
26. Menggunakan
jas hujan ponco yang lebar
27. Motor
tidak memiliki kaca spion.
(Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
(Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)
28. Mengangkut
barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara
29. Saat
keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan
30. Melawan
arus kendaraan.
(Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
(Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
31. Berkendara
tidak punya STNK.
(Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
(Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)
32. Berkendara tidak punya SIM.
(Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta).
(Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta).
Meskipun sanksi dan
denda bagi pelanggar sudah tertera jelas didalam UU No 22 Tahun 2009 tetapi
masih banyak masyarakat yang melanggarnya. Seakan mereka tidak peduli dengan
hukum yang ada serta mereka tidak peduli terhadap nyawa mereka sendiri.
Pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat yaitu
a.
Tidak memakai helm saat berkendara
Pelanggaran
yang terjadi di Jalan Semeru
Helm merupakan perlengkapan yang
wajib digunakan saat menggunakan sepeda motor karena helm dapat melindungi
kepala kita dari benturan apabila terjadi kecelakaan. Namun masih banyak
masyarakat yang belum sadar akan hal itu, karena biasanya alasan mereka tidak
menggunakan helm karena merka berpikiran bahwa mereka hanya mengggunakan sepeda
motor dalam jarak yang dekat. Tetapi kita tidak pernah mengetahui ada bahaya
apa yang menanti dalam jarak yang menurut mereka dekat.
b.
Dilarang parkir dan dilarang berhenti
Pelanggaran
yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal
Pelanggaran
yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal
Pelanggaran
yang terjadi di kawasan stasiun Kota Tegal
Ini salah satu rambu yang paling
sering dilanggar oleh masyarakat, padahal sudah tertera jelas bahwa ditempat
tersebut terdapat rambu dilarang berhenti atau dilaran parkir. Tetapi
masyarakat tidak menghiraukan hal tersebut.
c.
Pengendara dibawah umur
Pelanggaran
pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur
Banyak pengendara terutama sepeda
motor yang masih dibawah umur. Itu sudah sangat menyalahi aturan karena mereka
belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan kebanyakan dari mereka masih
ababil (ABG labil) yang masih sering mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan
helm, berboncengan lebih dari dua orang atau bahkan kebut-kebutan di jalan. Hal
tersebut dapat membahayakan diri mereka sendiri serta dapat mengganggu pengguna
jalan lain. Untuk para orang tua seharusnya lebih mengawasi putra-putrinya.
d.
Dilarang berbelok dan berbalik arah
Pelanggaran
U turn
Selain rambu dilarang parkir dan
dilarang berhenti, rambu ini juga cukup sering dilanggar oleh masyarakat. Rambu
dilarang berbelok ataupun rambu dilarang berbalik arah (U turn) sering
dilanggar oleh masyarakat.
e.
Menerobos lampu merah
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
(APILL) atau yang lebih kita kenal dengan lampu merah dipasang untuk mengurangi
konflik dan mengurangi terjadinya kecelakaan. Tetapi masih banyak masyarakat
yang melanggarnya. Kebanyakan dari mereka beralasan bahwa mereka sedang
terburu-buru atau bahkan ada yang beralasan “mumpung gak ada pak polisi”, itu
artinya ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang ada masih lemah, mereka
hanya patuh terhadap aturan hanya saat ada yang mengawasi.
Hal ini sangat berbahaya, karena
pada saat mengendarai kendaraan bermotor kita harus fokus kedepan. Tetapi
terkadang banyak masyarakat bukan hanya remaja saja orang tua juga terkadan
asik bertelepon atau ber-sms saat sedang berkendara. Hal ini berbahaya karena
fokus kita menjadi terbagi antara hp dan kedepan atau kejalan. Hal ini bisa
saja menjadi penyebab kecelakaan apabila saat kita sedang terfokus pada hp kita
dan tidak mengetahui apa yang ada didepan kita.
Kita sebagai orang yang mengetahui tentang
pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan pentingnya keselamatan dalam
berlalu lintas harus dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat.