International
Driving License atau SIM Internasional sering juga disebut International
Driving Permit (IDP) adalah sebuah dokumen yang memperbolehkan pemiliknya untuk
mengendarai kendaraan pribadi di negara manapun yang melegalkan International
Driving License atau International Driving Permit. Tetapi supaya lebih sah
dokumen ini harus disertai SIM asli dari negara dimana turis tersebut berasal.
Dokumen ini lebih lebar dari paspor dan diterjemahkan
dalam banyak bahasa serta disertai foto pemilik dokumen dan identitas penting
lainnya. Terkadang jika turis tersebut hanya mengunjungi suatu negara tersebut
dalam waktu singkat maka tidak perlu memiliki International Driving License
atau International Driving Permit karena SIM dari negara asal mereka saja sudah
cukup.
Jika turis ingin membuat International Driving License
atau International Driving Permit sebaiknya mereka membuatnya di negara mereka
sendiri selain lebih mudah, murah, dan lebih sesuai daipada membuatnya di luar
negeri. Di Indonesia sendiri International Driving License atau International
Driving Permit bisa didapat di Polda di bagian Satuan Penerbitan Administrasi
SIM atau Satpas.
Di
Indonesia SIM Internasional ini bisa digunakan oleh para turis jika ingin
menyewa motor atau mobil saat mengunjungi Indonesia. Dokumen ini berlaku selama
satu tahun setelah di sahkannya dokumen ini. Jika turis hanya memiliki SIM asli
negara mereka yang hanya untuk mengendarai sepeda motor, maka di Indonesia juga
mereka hanya diperbolehkan untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor saja.
Atau sebaliknya jika mereka hanya memiliki SIM mobil saja mereka juga hanya
bisa menyewa atau mengendarai mobil.
Dokumen
SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat digunakan selama turis
berada di Indonesia tetapi tidak dapat digunakan jika turis berada di negara
lain. karena kurang tertatanya rekor mengemudi di Indonesia serta beberapa
standar-standar yang ada di Indonesia juga berbeda dengan negara lain sehingga
kemungkinan dokumen tersebut tidak dapat digunakan dinegara lain.
Selain Indonesia ada juga negara yang melegalkan IDP?IDL yaitu korea. Di Korea SIM yang berlaku di Korea adalah SIM yang dikeluarkan oleh Korean Driver’s License Agency serta International Driver’s License. Sama seperti di Indonesia, di Korea juga dokumen ini berlaku selama satu tahun setelah turis membuat dokumen ini. International Driver’s License tersebut juga harus dibuat dimana turis itu berasal. Jadi selama mengemudi di Korea, turis harus selalu membawa SIM asli negara mereka dan SIM Internasional bersama mereka.
Contoh
International Driving License
Source : wikipedia