Pejalan kaki (pedestrian )
adalah orang yang melakukan aktivitas berjalan kaki dan merupakan salah satu
unsur pengguna jalan. Kita sering melupakan tentang para
pejalan kaki, kita hanya fokus untuk memberikan pelayanan atau fasilitas kepada
para pengguna jalan lain atau para pengemudi kendaraan bermotor saja. Padahal korban
jiwa dalam kecelakaan 65% adalah pejalan kaki. Oleh karena itu, pejalan kaki
harus mendapat fasilitas yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan, dan
keselamatan.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 25 dijelaskan bahwa setiap
jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum WAJIB dilengkapi dengan
perlengkapan jalan berupa :
- Rambu lalu lintas;
- Marka jalan;
- Alat pemberi isyarat lalu lintas;
- Alat penerangan jalan;
- Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
- Alat pengawasan dan pengamanan jalan;
- Fasilitas untuk sepeda, PEJALAN KAKI, dan PENYANDANG CACAT; dan
- Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan diluar badan jalan.
Dan dalam Pasal 26 dijelaskan bahwa
penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh :
a. Pemerintah untuk Jalan
Nasional;
b. Pemerintah Provinsi untuk jalan
Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau
d. Badan Usaha jalan Tol untuk jalan
Tol.
Seperti yang dijelaskan oleh
Undang-Undang No 22 Tahun 2009, maka setiap penyelenggara jalan wajib
menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki. Fasilitas pejalan kaki memiliki
persyaratan umum yaitu :
} menerus, fasilitas pejalan kaki
harus menerus, langsung dan lurus ketujuan;
} aman, pejalan kaki harus merasa
aman selama berjalan aki, baik pada jalurnya sendiri maupun dalam hubungannya
dengan suatu sistem jaringan lalu lintas lainya;
} nyaman, permukaan fasilitas
pejalan kaki harus rata, kering dan tidak licin pada waktu huan, cukup lebar,
kemiringan sekecil mungkin, jika diperlukan boleh diberi tangga yang nyaman
} mudah dan jelas,
fasilitas pejalan kaki harus mudah dan cepat dikenali.
JENIS FASILITAS
PEJALAN KAKI
1.
trotoar
2.
zebra
cross
3.
jembatan
penyeberangan
4.
terowongan
penyeberangan
1.
TROTOAR
Ø pada
prinsipnya trotoar disediakan pada dua sisi jalan. Untuk jalan lokal didaerah
pemukiman yang memiliki damaja ( daerah manfaat jalan) lebih dari 8 m,
sekurang-kurannya disediakan pada satu sisi jalan
Ø penempatan
lebar trotoar sesuai dengan tata guna lahan disekitarnya
Ø dalam
mendesain dan melaksanakan konstruksi jalan termasuk fasilitas Pejalan kaki
harus memenuhi kriteria kuat, aman, nyaman, indah dan awet sehingga berfungsi
maksimal.
lebar trotoar yang dibutuhkan sesuai dengan
penggunaan lahan sekitarnya
pengunaan lahan sekitarnya
|
lebar minimum (m)
|
lebar yang dianjurkan (m)
|
pemukiman
|
1,50
|
2,75
|
perkantoran
|
2,00
|
3,00
|
industri
|
2,00
|
3,00
|
sekolah
|
2,00
|
3,00
|
terminal/stop bus
|
2,00
|
3,00
|
pertokoan/perbelanjaan
|
2,00
|
4,00
|
jembatan, terowongan
|
1,00
|
1,00
|
KONSTRUKSI TROTOAR
} untuk
memberikan palayanan yang optimal kepada pejalan kaki, trotoar harus
diperkeras, diberi batasan fisik berupa kurb
} bahan
perkerasan trotoar dapat berupa blok terkunci, aspal dan beton
} kurb
yang digunakan pada trotoar adalah kurb pengahalang, yaitu kurb yang
direncanakan untuk menghalangi/mencagajkendaraan keluar jalur lalu lintas.
} tinggi
trotoar maksimum 25 cm, dianjurkan 15
cm, dan pada penyeberangan pejalan kaki di persimpangan, jalan masuk dengan
atau tanpa jalan fasilitas diberi pelandaian.
Menurut
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR :
19/PRT/M/2011
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS JALAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Pasal
26
(1)
Jembatan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25
huruf a merupakan bangunan jembatan yang
diperuntukkan untuk
menyeberang pejalan kaki dari satu sisi
jalan ke sisi jalan yang lainnya.
(2)
Jembatan penyeberang pejalan kaki harus dibangun dengan
konstruksi yang
kuat dan mudah dipelihara.
(3)
Jembatan penyeberangan pejalan kaki memiliki lebar paling
sedikit 2 (dua) meter dan kelandaian
tangga paling besar 200 (dua puluh derajat).
(4)
Jembatan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan
pagar yang
memadai.
(5)
Pada bagian tengah tangga jembatan penyeberangan pejalan kaki
harus
dilengkapi bagian rata yang dapat digunakan
sebagai fasilitas untuk kursi roda bagi
penyandang cacat.
(6)
Lokasi dan bangunan jembatan penyeberang pejalan kaki harus
sesuai dengan kebutuhan pejalan kaki dan
estetika.
Menurut Tata Cara
Perencanaan Jembatan Penyeberangan Untuk Pejalan Kaki di Perkotaan, jembatan
penyeberangan pejalan kaki adalah jembatan yang diperuntukan bagi lalu intas
pejalan kaki yang melintas di atas jalan raya atau jalan kereta api.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan
dalam perencanaan teknik jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki di perkotaan
berdasarkan ketentuan tata cara perencanaan
adalah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan pembangunan JPO dari aspek lokasi disarankan memenuhi kriteria
sebagai berikut :
a.
Bila fasilitas penyeberangan dengan menggunakan zebra cross dan pelikan
cross sudah mengganggu lalu lintas kendaraan yang ada.
b.
Pada ruas jalan dimana frekuensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pejalan
kaki cukup tinggi.
c.
Pada ruas jalan yang mempunyai arus lalu lintas dan arus pejalan kaki yang
tinggi, serta arus kendaraan memiliki
kecepatan tinggi.
2.
Pelaksanaan Jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki
a.
Pelaksanaannya cepat dan lebih mudah
b.
Tidak mengganggu kelancaran lalu lintas
c.
Memenuhi kriteria keselamatan dan kenyamanan para pemakai jembatan serta
keamanan bagi pemakai jalan yang melintas di bawahnya
d.
Pemeliharaan cepat dan mudah tidak perlu dilakukan secara intensif.
3.
Memenuhi tuntutan estetika dan keserasian dengan lingkungan dan sekitarnya.
4.
Standar ketinggian bagian bawah jembatan penyeberangan orang (JPO):
a. Jalan Raya: 4,6 meter (tidak dilalui
bus tingkat)/5,1 meter (dilalui bus tingkat)
b. Jalur kereta: 6,5 meter
5.
Ketentuan jembatan penyeberangan yang melintas di atas jalan raya:
a. Tangga dan kepala jembatan diletakkan
di luar jalur trotoar
b. Pilar tengah diletakkan di tengan median.
6.
Ketentuan lebar badan jembatan
a.
Pada kedua sisi jalur pejalan kaki dan tangga harus dipasang sandaran yang mempunyai
ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
b.
Pada jembatan penyeberangan pejalan kaki yang melintas di atas jalan, sepanjang
bagian bawah sisi luar sandaran dapat dipasang elemen yang berfungsi untuk
menanam tanaman hias yang bentuk dan dimensinya harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
7.
Perencanaan sandaran
Perencanaan sandaran jembatan penyeberangan
pejalan kaki harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a.
Tinggi minimum sandaran jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki adalah 1,35 m
terhitung mulai dari permukaan lantai sampai dengan tepi atas sandaran.
b.
Setiap batang sandaran harus diperhitungkan mampu memikul gaya vertikal dan horizontal
yang bekerja secara bersamaan sebesar 0,75 kN/m
c.
Tipe sandaran dapat dipilih salah satu dari bentuk yang tercantum dalam standar
dari pipa logam, alloy yang menumpu di atas beton.
8.
Pada jembatan penyeberangan yang melintas di atas jalan raya dengan lalu lintas
kecepatan tinggi, struktur sandaran harus berfungsi sebagai dinding pengaman
yang dilapisi kawat kasa 12 x 12 mm serta tinggi minimum 3 m.
9.
Bila panjang jembatan lebih dari 40 m, harus dipasang pelindung terhadap panas
matahari dan hujan
10.
Perencanaan tangga
Perencanaan
tangga penghubung jembatan penyeberangan harus dilakukan mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a.
Tangga direncanakan untuk memikul beban hidup nominal sebesar 5 kPa.
b. Lebar bebas untuk jalur pejalan kaki
minimum adalah 2 m.
c. Perencanaan dimensi tanjakan dan
injakan harus mengacu pada ketentuan:
- Tinggi tanjakan minimum 15 cm dan
maksimum 21,5 cm
- Lebar injakan minimum 21,5 cm dan
maksimum adalah 30,5 cm
-
Jumlah tanjakan dan injakan ditetapkan berdasarkan tinggi lantai jembatan yang
direncanakan.
3. Zebra
Cross
Zebra cross
adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya
300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya
2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar
pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi
kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan
perioritas terlebih dahulu.
Menurut KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM 65
TAHUN 1993
TENTANG FASILITAS PENDUKUNG KEGIATAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal (3), Tempat penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berupa zebra cross atau dinyatakan dengan
marka berupa 2 garis utuh melintang jalur lalu lintas dan/atau berupa rambu
perintah yang menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki
Panjang dan Lebar Zebra Cross menurut PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 34
TAHUN 2014 TENTANG MARKA JALAN
4. Terowongan
Penyeberangan
Pasal
27
(1)
Terowongan penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
25 huruf b merupakan bangunan terowongan
melintang dibawah permukaan
Jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki
yang menyeberang dari satu sisi jalan ke sisi jalan yang lainnya.
(2)
Terowongan penyeberang pejalan kaki harus dibangun dengan
konstruksi yang kuat dan mudah dipelihara.
(3)
Lebar paling kecil terowongan penyeberangan pejalan kaki
adalah 2,5 (dua
koma lima) meter dengan kelandaian tangga
paling besar 200 (dua puluh derajat).
(4)
Tinggi paling rendah terowongan penyeberangan pejalan kaki
adalah 3 (tiga) meter.
(5)
Terowongan penyeberangan pejalan kaki harus dilengkapi dengan
penerangan
yang memadai.
(6)
Terowongan penyeberang pejalan kaki harus mempertimbangkan
fasilitas
sistem
aliran udara sesuai dengan kebutuhan.
Menurut KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM 65 TAHUN 1993
TENTANG FASILITAS PENDUKUNG KEGIATAN
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal (5), Terowongan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
d, memiliki lebar sekurang-kurangnya 2,00 meter dan tinggi bagian atas
terowongan sekurang-kurangnya 3,00 meter dari lantai terowongan serta
dilengkapi dengan lampu penerangan.