Minggu, 11 Oktober 2015

INTERNATIONAL DRIVING LICENSE (SIM INTERNASIONAL)



International Driving License atau SIM Internasional sering juga disebut International Driving Permit (IDP) adalah sebuah dokumen yang memperbolehkan pemiliknya untuk mengendarai kendaraan pribadi di negara manapun yang melegalkan International Driving License atau International Driving Permit. Tetapi supaya lebih sah dokumen ini harus disertai SIM asli dari negara dimana turis tersebut berasal.
            Dokumen ini lebih lebar dari paspor dan diterjemahkan dalam banyak bahasa serta disertai foto pemilik dokumen dan identitas penting lainnya. Terkadang jika turis tersebut hanya mengunjungi suatu negara tersebut dalam waktu singkat maka tidak perlu memiliki International Driving License atau International Driving Permit karena SIM dari negara asal mereka saja sudah cukup.
            Jika turis ingin membuat International Driving License atau International Driving Permit sebaiknya mereka membuatnya di negara mereka sendiri selain lebih mudah, murah, dan lebih sesuai daipada membuatnya di luar negeri. Di Indonesia sendiri International Driving License atau International Driving Permit bisa didapat di Polda di bagian Satuan Penerbitan Administrasi SIM atau Satpas.
Di Indonesia SIM Internasional ini bisa digunakan oleh para turis jika ingin menyewa motor atau mobil saat mengunjungi Indonesia. Dokumen ini berlaku selama satu tahun setelah di sahkannya dokumen ini. Jika turis hanya memiliki SIM asli negara mereka yang hanya untuk mengendarai sepeda motor, maka di Indonesia juga mereka hanya diperbolehkan untuk menyewa dan mengendarai sepeda motor saja. Atau sebaliknya jika mereka hanya memiliki SIM mobil saja mereka juga hanya bisa menyewa atau mengendarai mobil.
Dokumen SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat digunakan selama turis berada di Indonesia tetapi tidak dapat digunakan jika turis berada di negara lain. karena kurang tertatanya rekor mengemudi di Indonesia serta beberapa standar-standar yang ada di Indonesia juga berbeda dengan negara lain sehingga kemungkinan dokumen tersebut tidak dapat digunakan dinegara lain.

Selain Indonesia ada juga negara yang melegalkan IDP?IDL yaitu korea. Di Korea SIM yang berlaku di Korea adalah SIM yang dikeluarkan oleh Korean Driver’s License Agency serta International Driver’s License. Sama seperti di Indonesia, di Korea juga  dokumen ini berlaku selama satu tahun setelah turis membuat dokumen ini. International Driver’s License tersebut juga harus dibuat dimana turis itu berasal. Jadi selama mengemudi di Korea, turis harus selalu membawa SIM asli negara mereka dan SIM Internasional bersama mereka.
Contoh International Driving License
Source : wikipedia